Saturday 19 January 2013

Stake Holder Penting dan Pola Hubungannya

Studi Kasus: Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman

Dalam perkembangan suatu wilayah, hampir selalu dipengaruhi oleh 3 elemen penting, yaitu pemerintah, swasta, dan masyarakat lokal. Tak terkecuali perkembangan Jalan Palagan Tentara Pelajar ini. Perbedaannya terletak pada peran yang lebih dominan dalam mempengaruhi arah perkembangan suatu wilayah. Pemerintah berperan dalam memperhatikan kepentingan publik yang berupa konsensus kebutuhan dasar sebagai basis pembentukan pola guna lahan dan menjaga kesesuaian lahan demi keseimbangan ekologi. Kemudian peran swasta sebagai investor, melalui kegiatan interaksi ekonomi membentuk pola guna lahan. Sedangkan peran masyararakat lokal melalui proses sosial membentuk struktur fisik spasial yang pada akhirnya juga membentuk pola guna lahan.

Jalan Palagan Tentara Pelajar terletak di sebelah utara perempatan ringroad utara, tepatnya sebelah utara jalan Monjali, Kecamatan Ngaglik, Sleman. Jalan Palagan Tentara Pelajar merupakan jalan alternatif untuk menuju Kaliurang selain Jalan Kaliurang. Sepanjang kiri dan kanan jalan ini dulunya didominasi oleh sawah dan perkebunan. Namun semenjak di bangun ringroad dan munculnya universitas-universitas besar di bagian utara Kota Yogyakarta seperti UGM, UII, UPN, UTY, dan sebagainya maka kawasan ini ikut berkembang, menjadi ramai dengan muncul dan berkembangnya tempat-tempat makan, butik/distro, dan tak ketinggalan pasar modern seperti Indomaret dan Alfamart.

Berdasar letaknya, sebenarnya Kabupaten Sleman lebih cocok dijadikan sebagai daerah resapan air bagi Yogyakarta dan daerah-daerah dibawahnya. Daerah resapan air ini menjadi penting untuk diperhatikan untuk menjaga keseimbangan lingkungan sehingga terhindar dari bencana banjir dan kekeringan. Selain itu, kesesuaian guna lahan penting diperhatikan karena prinsip efisiensi dan prinsip resiko. Oleh karena itu, semestinya ada arahan kebijakan atau regulasi yang mengatur dan membatasi pemanfaatan ruang wilayah di Kabupaten Sleman ini agar dalam perkembangannya tetap sesuai pada koridor yang diinginkan.

Nah, disinilah peran pemerintah dibutuhkan kaitannya dengan perkembangan suatu wilayah. Pemerintah yang dimaksud disini adalah satuan pemerintahan yang menjadi pihak pemangku kepentingan yang memiliki tugas dan wewenang di wilayah tersebut, dalam hal ini yaitu BAPPEDA Kabupaten Sleman, Bupati Sleman, dan seterusnya termasuk ketua RW dan ketua RT. BAPPEDA membuat arahan perkembangan wilayah yang tertuang dalam RTRW, RDTRK, atau perundangan lainnya yang mengatur mengenai hal ini. Berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2012 tentang RTRW, pengendalian pemanfaatan ruang ditempuh dengan menetapkan peraturan zonasi, perijinan, pemberian insentif dan disinsentif, dan kemudian memberikan sanksi apabila melanggar peraturan zonasi. Untuk menjamin kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang, ditetapkan perijinan yang terdiri atas izin prinsip, izin lokasi, izin penggunaan pemanfaatan tanah, izin mendirikan bangunan, dan izin lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengenai ketentuan insentif dari pemerintah daerah kepada masyarakat, dapat diberikan dalam berbagai bentuk, seperti pemberian kompensasi, pengurangan retribusi, imbalan, sewa ruang dan urun saham, penyediaan prasarana dan sarana, penghargaan, dan/atau kemudahan perizinan. Sedangkan mengenai pemberian disinsentif dapat berupa pengenaan pajak atau retribusi yang tinggi, pemberian persyaratan khusus dalam proses perizinan, dan/atau pembatasan penyediaan prasarana dan sarana infrastruktur.

Masih mengacu pada peraturan yang sama, Kecamatan Ngaglik ditetapkan sebagai kawasan yang sesuai untuk pertanian tanaman pangan yang meliputi padi, jagung, kacang tanah, umbi-umbian, dan tembakau. Selain itu, sepanjang Jalan Palagan Tentara Pelajar juga ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Perkotaan mengingat jalan tersebut saat ini cukup ramai dengan wisata kulinernya.

Di samping itu, pihak investor atau pihak swasta mulai berlomba berinvestasi di kawasan ini karena terlihat menjanjikan di kemudian hari. Setelah dibangun Hotel Hyatt, mulai muncul spread effect berupa resto-resto dan tempat makan seperti Pecel Solo, Sasanti, Ikan Bakar Cianjur, Taipan Suki, Naniek Resto, Pelem Golek, Kapulaga, Kangen Laut, Paripari, Sego Abang Bale Kedhaton, Ayam Keprek Istimewa, Sayur Desa, Dae Jang Geum, Bumbu Djawa, Nasi Pecel Yu Sri, dan Family Resto Asfira, dan sebagainya. Selain tempat makan, juga banyak bermunculan bangunan-bangunan lainnya seperti kantor developer Arya Guna Putra, kantor-kantor cabang bank swasta, dan pasar modern berupa minimarket seperti Indomaret dan Alfamart. Dengan demikian diharapkan para investor tetap memperhatikan etika dalam melakukan alih fungsi lahan dan tidak mengejar keuntungan semata. Peran investor dapat berupa ikut mendukung dan melaksanakan arahan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama serta membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk pasar modern ini, semestinya ada pembatasan mengenai jumlah dan jarak minimal antar minimarket. Karena apabila tidak ada pembatasan, nantinya akan terus bermunculan pasar-pasar modern secara tak terkendali yang kemudian berdampak pada perekonomian masyarakat sekitar yang juga membuka warung kecil yang menjual kebutuhan sehari-hari. Namun sayangnya, saat ini belum ada regulasi yang mengatur mengenai pembatasan jarak minimal antar minimarket di Jalan Palagan Tentara Pelajar ini. Sehingga fenomena yang terlihat adalah Indomaret yang hanya berjarak beberapa bangunan dengan Alfamart. Hal ini tentunya akan menjadikan saingan yang berat bagi masyarakat lokal, dan apabila tidak segera diambil tindakan dapat mematikan perekonomian masyarakat kecil.

Menurut hasil wawancara dengan salah satu ketua RW yang sekaligus selaku warga lokal di Jalan Palagan Tentara Pelajar ini, belum lama ini ada pengajuan ijin dibangunnya pasar modern yang lebih besar, yaitu SuperIndo. Namun menilik dampaknya terhadap perekonomian masyarakat lokal, rencana pembangunan tersebut tidak mendapat ijin dari ketua RW. Sayangnya untuk rencana pembangunan pasar modern yang lebih kecil, seperti Indomaret dan Alfamart, perijinannya tidak sampai pada tingkat RW.

Seperti telah disebutkan di atas, masyarakat lokal juga memegang peranan tersendiri dalam perkembangan suatu wilayah. Masyarakat lokal dalam hal ini adalah penduduk asli dan pemilik usaha-usaha kecil seperti warung kelontong dan bengkel. Masyarakat lokal selaku penghuni, bisa jadi menerima dampak positif maupun dampak negatif dari berkembangnya suatu wilayah. Terkena dampak positif apabila pihak-pihak swasta yang berinvestasi di kawasan tersebut menggunakan sumber daya lokal dalam pengembangan usahanya dan juga apabila dalam melakukan alih fungsi lahan tersebut pihak investor tetap memperhatikan etika, baik etika ekologis, etika sosial ekonomi budaya, maupun etika antar generasi. Hal itu juga didukung oleh tata peraturan yang berlaku yang bersifat melindungi masyarakat lokal. Selain itu, dengan berkembangnya suatu wilayah, tentunya meningkat pula ketersediaan infrastruktur, keamanan, dan fasilitas yang ada di wilayah tersebut sehingga memudahkan masyarakat lokal dalam memenuhi kebutuhannya. Misalnya saja apabila ingin mencari makan di malam hari maka dengan mudah dapat mendapatkannya, tidak seperti dulu ketika kawasan tersebut masih tergolong sepi. Sedangkan dampak negatif yang mungkin diterima masyarakat berupa kerusakan lingkungan, kehilangan ketenangan di malam hari, dan juga dampak perekonomian yang mungkin ditimbulkan atas berdirinya usaha-usaha baru tersebut.

Mengenai keterkaitan antara pihak swasta dengan masyarakat lokal cukup banyak terjadi. Seperti telah disebutkan diatas, pihak-pihak investor bisa menggunakan sumber daya lokal, dalam hal ini masyarakat lokal sebagai tenaga kerja di usaha mereka. Misalnya saja sebagai pegawai Hotel Hyatt, pegawai resto, dan sebagainya. Contoh keterkaitan lainnya ditunjukkan dengan pemberian kesempatan kepada masyarakat lokal untuk menggunakan fasilitas-fasilitas tertentu, misalnya penggunaan lapangan tenis di Hotel Hyatt setiap Sabtu pagi. Selain itu banyak pegawai Hotel Hyatt yang mencari kost/tempat tinggal sementara di lingkungan sekitar. Tentunya hal ini menguntungkan masyarakat karena dapat menambah pendapatan masyarakat yang membuka usaha kost.

Akan tetapi, ada juga dampak negatif dari berkembangnya kawasan ini yaitu dengan munculnya minimarket yang bersaing dengan warung-warung milik warga, tentunya justru dapat melemahkan perekonomian masyarakat kecil. Mengenai kerusakan lingkungan berupa polusi udara akibat bertambah ramainya lalu lintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar ini, dapat terjadi semakin parah apabila tidak diimbangi dengan penghijauan dan pembuatan kebijakan atau aturan mengenai penggunaan persil bangunan yang harus tetap menyediakan RTH dan tidak menggunakan seluruh luasan persil sebagai lahan terbangun.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam perkembangan suatu wilayah, antar stakeholder, yaitu pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat lokal terjadi tarik ulur sesuai dengan kepentingan masing-masing. Pemerintah sudah semestinya menjadi penengah antara kepentingan masyarakat dengan pihak swasta yang cenderung hanya mencari keuntungan tanpa mempertimbangkan kerusakan lingkungan atau dampaknya bagi masyarakat sekitar. Sedangkan antara masyarakat dengan pihak swasta sebaiknya menjaga pola hubungan saling menghargai dan saling membutuhkan sehingga keberadaan investor justru membantu meningkatkan perekonomian masyarakat lokal. Antara pemerintah dan swasta juga dapat berkembang pola hubungan kerjasama saling menguntungkan berupa pembayaran pajak yang dapat menambah pendapatan daerah. Jadi sudah semestinya peran antar stakeholder tersebut saling terkait guna tercipta kawasan yang sustainable.



Sumber:

http://travel.kompas.com/read/2012/08/15/07415981/Palagan.Kuliner.di.Utara.Yogya


Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman Tahun 2011-2031,

Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2012 Tentang RTRW, dan

Wawancara dengan Masyarakat Lokal.

No comments:

Post a Comment